Negara Absen di Karangasem: Larangan Kos untuk Warga NTT, Praktik Diskriminasi Terbuka Dibiarkan Atas Nama Adat

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Jan 2026 04:50 400 Redaksi

Karangasem, Bali — Negara kembali diuji di Bali. Kali ini bukan soal pariwisata, melainkan hak konstitusional warga negara yang dilanggar secara terang-terangan. Keputusan Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, yang melarang warga menerima pendatang asal NTT/Flores sebagai penghuni kos, menguak praktik diskriminasi berbasis kedaerahan yang dibiarkan tumbuh di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026, hasil Paruman Patgatakala pada 1 Januari 2026. Dokumen resmi desa adat itu secara eksplisit menyebut pelarangan menerima pendatang dari NTT/Flores, lengkap dengan sanksi adat berupa denda 250 catu beras, kewajiban upacara mecaru, serta pengusiran dari wilayah desa.

Secara hukum, keputusan ini bukan sekadar pelanggaran etika sosial. Ia masuk dalam kategori diskriminasi struktural, karena menargetkan satu kelompok warga negara berdasarkan asal daerah, bukan perilaku atau perbuatan pidana individual.

Dari Oknum ke Hukuman Massal, Penelusuran media ini menemukan bahwa kebijakan ekstrem tersebut dipicu oleh satu insiden perkelahian pada malam tahun baru, 31 Desember 2025, di rumah kos milik warga lokal. Keributan yang melibatkan beberapa oknum pendatang itu memang mengganggu ketertiban.

Namun alih-alih menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum, desa adat memilih jalan hukuman kolektif: satu peristiwa, satu daerah asal, satu larangan menyeluruh.

Model penindakan semacam ini secara terang melanggar asas individual responsibility dalam hukum pidana nasional dan prinsip non-diskriminasi dalam UUD 1945.

Pemerintah Daerah: Diam adalah Persetujuan ? Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya keputusan adat itu sendiri, melainkan sikap diam pemerintah daerah. Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Karangasem maupun Pemerintah Provinsi Bali belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa pelarangan berbasis asal daerah tidak dibenarkan dalam hukum nasional.

Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, di mana pemerintah memilih aman secara politik dengan membiarkan desa adat “mengurus sendiri” persoalan yang sejatinya menyangkut hak asasi manusia.

“Dalam konteks hukum tata negara, pembiaran oleh pemerintah dapat dikategorikan sebagai kelalaian konstitusional,” ujar seorang pakar hukum yang dimintai pendapat.

Adat Dijadikan Tameng Melawan Konstitusi, Bali memiliki kekuatan adat yang diakui negara. Namun pengakuan itu bukan cek kosong untuk melanggar konstitusi. Ketika adat digunakan untuk melarang warga negara tinggal, bekerja, dan mencari penghidupan karena asal daerah, maka adat telah berubah menjadi alat eksklusi sosial.

Lebih jauh, keputusan ini membuka pintu pada praktik berbahaya: pembersihan sosial berbasis identitas, yang jika terus dibiarkan, dapat berkembang menjadi konflik horizontal dan kekerasan berbasis etnis.

Ancaman bagi Persatuan Nasional, perluhh Warga NTT selama ini menjadi bagian penting dari roda ekonomi Bali, khususnya sektor informal dan pariwisata. Pelarangan ini bukan hanya melukai martabat manusia, tetapi juga merusak fondasi persatuan nasional.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan Desa Adat Selat berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM ,Prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional, Polisi Hadir, Negara Masih Menghilang

Kepolisian disebut telah melakukan mediasi untuk mencegah konflik meluas. Namun mediasi tanpa koreksi kebijakan diskriminatif hanya akan menjadi penenang sementara. Inti masalah tetap utuh: larangan kolektif masih berlaku, sanksi adat tetap dijalankan, dan negara belum turun tangan.

Publik kini bertanya:
Apakah hukum adat telah menggantikan hukum negara?
Apakah konstitusi hanya berlaku selektif di Bali?

Jika negara terus diam, maka pesan yang dikirimkan jelas: diskriminasi boleh terjadi, asal dibungkus adat. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya keadilan—melainkan kepercayaan rakyat pada negara itu sendiri.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA