
Foto: sumber spesial edit piala / mataGogali/DN
MataGogali.Com – Niat membela istri yang menjadi korban penjambretan justru membawa petaka bagi Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman. Pria ini kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
Peristiwa bermula pada 26 April 2025 lalu di kawasan Jembatan Layang Janti. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan oleh dua pelaku yang menggasak tas miliknya. Melihat istrinya dirampok, Hogi spontan mengejar para pelaku menggunakan kendaraannya.
Namun, pengejaran tersebut berujung tragedi. Sepeda motor yang dikendarai dua jambret itu oleng setelah dipepet, lalu menabrak tembok di sisi jalan. Benturan keras membuat kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski sempat menuai simpati publik, beberapa bulan setelah insiden tersebut, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Saat ini, berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan status tersangka terhadap suaminya membuat Arista terpukul. Ia tak menyangka upaya membela diri dari kejahatan justru berujung ancaman hukuman penjara bagi sang suami.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang. Polisi telah memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga menggelar perkara secara menyeluruh.
“Berkas perkara dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh tahapan dan unsur-unsur hukum dinilai terpenuhi,” ujar AKP Mulyanto.
Kasus ini pun kembali memantik perdebatan publik mengenai batas antara pembelaan diri, keberanian warga melawan kejahatan, dan konsekuensi hukum yang mengikutinya.**
Tidak ada komentar