
Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu Disorot Nasional, Polisi Terus lakukan Pendalaman (foto: tangkap layar instagram @ phice kota)
MataGogali.com— Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16) yang terjadi di Kota Atambua. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus yang turut menyeret nama kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Piche Kota (PK).
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Panggabean mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti sebelum penentuan status hukum para terlapor.
“Penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,” kata Rio, Minggu (18/1/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban berada bersama sejumlah pria dalam sebuah pesta minuman keras. Dalam kondisi diduga tidak sadar, korban kemudian mengalami dugaan tindak pemerkosaan.
Selain PK, kasus ini juga melibatkan beberapa pria lain yang disebut sebagai rekan dekat korban, termasuk Roy Mali dan kawan-kawan. Namun, polisi belum merinci peran masing-masing pihak dan masih melakukan pendalaman.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, dugaan keterlibatan Piche Kota masih belum dapat disimpulkan.
“Semua informasi yang beredar masih kami dalami melalui proses penyelidikan yang sedang berjalan. Kami bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyatakan akan menerapkan pasal berlapis, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Polisi mempertimbangkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
“Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan hak anak,” tegas Astawa.
KemenPPPA Turun Tangan , Kasus ini mendapat perhatian luas dan memicu respons dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pemerintah pusat menyatakan akan mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, layanan medis, serta bantuan hukum.
KemenPPPA menekankan pentingnya perlindungan identitas korban serta penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa melihat latar belakang atau status sosial pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan belum ada pernyataan resmi dari Piche Kota maupun kuasa hukumnya. Kepolisian menegaskan seluruh pihak masih berstatus saksi atau terlapor dan dilindungi asas praduga tidak bersalah.**
Tidak ada komentar