Polisi Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA ,Nama Kontestan Indonesian Idol 2025 Terselip

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Jan 2026 01:19 101 Redaksi

Foto: sumber spesial edit pixlab/ detik/DN

MataGogali.com, Atambua, – Penyidik Kepolisian Resor Belu terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMA berinisial AC (16). Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kejadian yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Atambua.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean, mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan status hukum para terlapor, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. “Masih dalam rangkaian pengumpulan bukti dan keterangan. Akan diinformasikan kembali setelah pelaksanaan gelar perkara,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Kasus ini mulai mencuat ke publik karena turut menyeret nama kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, yang dikenal sebagai Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK). Piche disebut-sebut sebagai salah satu dari sejumlah pria yang berada bersama korban saat pesta minuman keras berlangsung sebelum dugaan tindak pidana terjadi.

Polisi sebelumnya telah menerima laporan resmi pada Selasa, 13 Januari, dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti lainnya.

Dilansir dari detikcom, AKBP I Gede Eka Putra Astawa , menegaskan keterlibatan Piche masih terus didalami dan belum bisa dipastikan hingga adanya bukti cukup di tingkat penyidikan. “Informasi tersebut masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” katanya beberapa waktu lalu.

Penyidik berencana menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar atau tidak berdaya. “**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA