MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 23:50 32 Redaksi

Foto sumber: spesial edit pixlab nani/ LG

Jakarta | MataGogali.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi bagian penting dalam putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK memberikan penafsiran konstitusional bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses pidana, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.

Ia menambahkan, penafsiran ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers serta semangat restorative justice.

“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan fungsi jurnalistiknya sesuai kaidah profesional dan kode etik. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA