
imigran Malaysia,/matagogali/marthen
KUALA LUMPUR, MATAGOGALI.COM – Kepolisian Malaysia berhasil mengungkap praktik eksploitasi tenaga kerja yang melibatkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi besar bertajuk “Op Pintas Tip” di kawasan Klang, Selangor. Sebanyak 49 perempuan asal Indonesia diselamatkan dari kondisi kerja tidak manusiawi yang dijalankan di bawah kedok agensi tenaga kerja.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M. Kumar, dalam konferensi pers pada Jumat (17/10/2025), mengungkapkan bahwa para korban berusia antara 20 hingga 47 tahun. Mereka diduga telah dieksploitasi selama bertahun-tahun tanpa menerima gaji yang layak.
“Beberapa di antaranya telah bekerja lebih dari satu dekade tanpa menerima bayaran semestinya,” ujar Datuk Kumar.
Menurutnya, para korban direkrut dari daerah pedesaan di Indonesia dengan iming-iming pekerjaan formal di sektor jasa. Namun, setelah tiba di Malaysia, mereka justru dijadikan pekerja rumah tangga dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga. Bahkan, telepon genggam mereka disita dan seluruh aktivitas diawasi secara ketat.
Datuk kumar, membeberkan bahwa 14 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita Dalam operasi yang berlangsung pada 10–13 Oktober 2025 di 11 lokasi berbeda, polisi menahan 14 orang tersangka yang terdiri dari 11 warga Malaysia (8 pria dan 3 wanita) serta 3 WNI. Mereka berusia antara 27 hingga 48 tahun dan berperan sebagai pengelola, staf administrasi, hingga sopir yang mengatur transportasi para korban.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting lainnya yakni : Uang tunai lebih dari RM1 juta (sekitar Rp3,4 miliar), 71 paspor Indonesia, Enam kendaraan, 19 telepon genggam, Lima unit CCTV
Dilaporkan juga bahwa Salah satu tersangka WNI juga dilaporkan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji awal , Kini seluruh korban diberi perlindungan hukum dan telah ditempatkan di lokasi aman serta diberikan Perintah Perlindungan Interim (IPO) selama 21 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diselidiki di bawah Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007, serta Akta Keimigrasian Malaysia.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur diharapkan segera memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta memastikan proses repatriasi berjalan dengan aman..
Tidak ada komentar